Daftar Isi

BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1 – Ketentuan Umum.

BAB II – PERATURAN KEANGGOTAAN

  • Pasal 2 – Tata cara menjadi GBO
  • Pasal 3 – Keanggotaan
  • Pasal 4 – Pensponsoran GBO Baru

BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

  • Pasal 5 – Hak Perusahaan
  • Pasal 6 – Kewajiban Perusahaan

BAB IV - HAK DAN KEWAJIBAN GBO DAN LARANGAN-LARANGAN

  • Pasal 7 – Hak dan Kewajiban GBO
  • Pasal 8 – Larangan-larangan

BAB V – PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN

  • Pasal 9 – Pembelian Produk
  • Pasal 10 – Penjualan Produk
  • Pasal 11 – Jaminan Kepuasan

BAB VI – PEWARISAN KEANGGOTAAN

  • Pasal 12 – Pewarisan Keanggotaan.

BAB VII. BONUS DAN PAJAK

  • Pasal 13- Bonus
  • Pasal 14 – Pajak

BAB VIII. PELATIHAN DAN PEMBINAAN GBO

  • Pasal 15 – Pelatihan dan Keanggotaan.

BAB IX – PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI

  • Pasal 16 – Pelanggaran, Pengaduan dan Sanksi
  • Pasal 17 – Penyelesaian Perselisihan

BAB X – STOCKIST

  • Pasal 18 – Stockist

BAB X1 – PENUTUP

  • Pasal 19 - Penutup

KODE ETIK KEANGGOTAAN

BAB I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Perusahaan adalah PT. GEMMA GLOBAL INDONESIA didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “GEMMA INDONESIA”
  2. Produk adalah, semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara ekslusif dengan system penjualan langsung.
  3. GBO adalah Penjual Langsung orang perorangan yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan langsung GEMMA INDONESIA, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
  4. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi GBO dalam menjalankan usaha GEMMA INDONESIA sejak GBO tersebut tercatat secara resmi sebagai GBO GEMMA INDONESIA.
  5. Calon GBO GEMMA INDONESIA adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai GBO GEMMA INDONESIA.
  6. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon GBO akan mendapatkan haknya atas ikutsertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa memperoleh Produk, Komisi maupun Fasilitas dari perusahaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  7. Sponsor adalah, GBO yang memperkenalkan usaha GEMMA INDONESIA kepada calon GBO dan kemudian secara resmi menjadi GBO GEMMA INDONESIA.
  8. GBO aktif adalah GBO yang melakukan Repeat Order minimal membeli salah satu produk GEMMA INDONESIA.
  9. Jaringan keanggotaan adalah,semua GBO yang menjalankan usaha GEMMA INDONESIA dan dalam kelompok GBO yang bersangkutan.
  10. Konsumen adalah, GBO pemakai produk dan pembeli akhir dari produk GEMMA INDONESIA dengan tujuan dipakai sendiri.
  11. Up line adalah,”atasan” GBO atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  12. Down line adalah, GBO dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  13. Rekening Bank adalah nomor akun GBO pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran GBO dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
  14. User Id anggota adalah Username yang diberikan oleh perusahaan kepada GBO sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa GBO resmi tercatat pada perusahaan, dan dapat digunakan untuk masuk pada Website Sistem perusahaan
  15. Formulir permohonan GBO adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon GBO sebelum diterima sah sebagai GBO.
  16. Garis sponsorisasi adalah,urutan naik terdiri dari GBO, sponsor atau up line dari GBO,sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.
  17. Komisi adalah, suatu nilai tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada GBO yang telah mencapai suatu kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.
  18. Pewaris adalah GBO GEMMA INDONESIA yang meninggal dunia.
  19. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris GBO lainnya yang berhak atas warisan keanggotaannya GEMMA INDONESIA.
  20. Warisan adalah keanggotaan GEMMA INDONESIA yang selama ini dijalankan oleh GBO GEMMA INDONESIA yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
  21. Stockist adalah mitra usaha dari PT. GEMMA GLOBAL INDONESIA yang telah memenuhi syarat dan bersedia mengembangkan bisnis, pembinaan, Memberikan pelayanan distribusi produk dari perusahaan kepada para GBO di wilayah kabupaten.
  22. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

BAB II PERATURAN KEANGGOTAAN

Pasal 2 Tata cara menjadi GBO

  1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi GBO GEMMA INDONESIA sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Syarat-syarat untuk menjadi seorang GBO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Harus disponsori oleh seorang GBO.
    2. Berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
    3. Warga Negara Indonesia
    4. Melampirkan foto copy KTP.
    5. Mengisi Formulir Pendaftaran GBO.
    6. Biaya pendaftaran GRATIS, mendapatkan i. User ID dan Password
      ii. Dapat mengakses website perusahaan, men download kode etik dan marketing plan.
  3. Dengan mengisi Formulir Permohonan GBO oleh calon GBO atau GBO berarti ia bertanggungjawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran GBO, dan perusahaan dibebaskan dari tanggungjawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
  4. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran GBO dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi calon GBO dan atau GBO berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
  5. GBO GEMMA INDONESIA merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan sehingga GBO tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan karena itu GBO itu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.
  6. Semua data GBO yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap GBO atau pihak manapun didalam menggunakan data diri tersebut.
  7. Perusahaan hanya mengakui alamat GBO sesuai alamat yang tercantum pada formulir Pendaftaran GBO, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.
  8. Semua pembayaran transaksi GBO kepada GEMMA INDONESIA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening GEMMA INDONESIA (atas nama GEMMA INDONESIA) yang telah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak sah dan GEMMA INDONESIA tidak bertanggung jawab.

Pasal 3 Keanggotaan

  1. Keanggotaan GBO berlaku setahun, dan dapat perbaharui secara otomatis dengan belanja minimal 1 produk setiap tahunnya. Bila tidak melakukan perpanjangan, maka keanggotaannya menjadi gugur,
  2. Calon GBO adalah bukan GBO dan baru sah menjadi GBO setelah mengisi Formulir Pendaftaran GBO dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.
  3. Seorang GBO hanya diijinkan memiliki satu nomor keanggotaan Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan GBO yang terakhir.
  4. Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil GBO tanpa diwakilkan agar datang kekantor perusahaan guna membuktikan data GBO dan bila perusahaan menilai keanggotaan tersebut fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi apapun.
  5. MASA TENGGANG ((cooling of periode). Perusahaan Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon GBO untuk memutuskan menjadi GBO atau membatalkan pendaftaran . Perusahaan Memberikan kesempatan untuk GBO yang keanggotaannya telah gugur atau telah mengundurkan diri dan berminat bergabung kembali untuk mengisi formulir anggota baru dengan memenuhi syarat yang di tentukan di BAB II Pasal 2. Bila akan bergabung dengan Sponsor yang berbeda dengan Sponsor yang lama, maka harus melalui tenggang waktu 6 bulan
  6. JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (Buy Back Guarantee) Seorang MITRA yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan, dan Perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10 % dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga setiap manfaat/bonus yang telah diterima oleh MITRA berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan seperti bukti invoice pembelian.

Pasal 4 Pensponsoran GBO Baru

  1. Seorang GBO mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon GBO.
  2. Dalam melakukan pensponsoran, GBO harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam lingkungan GEMMA INDONESIA.
  3. Dalam melakukan pensponsoran, GBO hanya diperbolehkan melakukan pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.
  4. Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan keanggotaan antara GBO tidak diperkenankan.
  5. GBO yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon GBO.
  6. GBO yang melakukan pensponsoran wajib melakukan pembinaan, pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap GBO yang disponsori.

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Pasal 5 Hak Perusahaan

  1. Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah.
  2. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik.
  3. Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan sebagai GBO dengan menjelaskan alasan penolakannya.
  4. Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh GBO.
  5. Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang GBO atau sekelompok GBO bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  6. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya. Dan disosialisasikan kepada GBO 30 hari sebelumnya
  7. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan terkait Penjualan Langsung dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan dan akan disosialisasikan kepada GBO 30 hari sebelumnya.

Pasal 6 Kewajiban Perusahaan

  1. Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dan budaya perusahaan.
  2. Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah.
  3. Memberikan Komisi, Bonus dan Penghargaan sesuai dengan Marketing Plan
  4. Memberikan pelayanan kepada para GBO dan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.
  5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
  6. Mengedukasi Konsumen dan GBO dengan informasi-informasi yang benar.
  7. Memberikan Pelatihan dan Pembinaan kepada GBO.

BAB IV HAK dan KEWAJIBAN GBO dan LARANGAN-LARANGAN

Pasal 7 Hak dan Kewajiban GBO

A. Hak GBO
  1. GBO berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama GBO sesuai tingkatan keanggotaannya.
  2. GBO berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas keanggotaannya.
  3. GBO berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
  4. GBO berhak mendapatkan imbalan financial berupa komisi dari perusahaan atas aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  5. GBO berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.
  6. GBO berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk GEMMA INDONESIA.
  7. GBO berhak mendapatkan pelatihan,bimbingan, pengarahan tentang penjualan langsung GEMMA INDONESIA baik dari perusahaan maupun dari Up line / sponsornya sesuai BAB VIII
B. Kewajiban GBO
  1. GBO bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
  2. GBO wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi GBO yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh perusahaan.
  3. GBO wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
  4. GBO wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan GEMMA INDONESIA.
  5. GBO wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas keanggotaan.
  6. GBO wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi/membujuk calon/GBO milik GBO lainnya bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam GBO turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  7. GBO wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.
  8. Semua GBO wajib menjaga nama baik GEMMA INDONESIA. GBO dilarang mengajak/mempengaruhi GBO lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

Pasal 8 Larangan-larangan

  1. GBO dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok GBO tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
  2. GBO dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan,mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
  3. GBO dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
  4. GBO dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.
  5. GBO dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak GBO orang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  6. GBO dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan,stiker,logo,lambang,bentuk,brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
  7. GBO dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  8. GBO dilarang menjual produk GEMMA INDONESIA dibawah harga yang ditetapkan oleh perusahaan, sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  9. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan, GBO dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo GEMMA INDONESIA baik sebagian maupun menyeluruh.
  10. GBO dilarang mempengaruhi GBO dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan keanggotaan tertentu.
  11. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan, GBO dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam GBO lain.
  12. GBO dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk GEMMA INDONESIA ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu.
  13. GBO dilarang memajang dan menjual produk GEMMA INDONESIA ditoko dan tempat penjualan umum
  14. GBO dilarang menjual produk GEMMA INDONESIA secara online melalui market place, seperti Toko Pedia, Bukalapak , Lazada dll

BAB V PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN

Pasal 9 Pembelian Produk

  1. Untuk Pembelian Produk, maka atas permintaan GBO, Perusahaan dapat mengirimkan Produk kealamat GBO, dan biaya dibebankan kepada GBO.
  2. Delivery Guarantee adalah Perusahaan Memberikan jaminan bahwa barang yang di beli oleh GBO/calon GBO apabila dalam pengiriman terjadi kerusakan/cacat ataupun barang tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka akan di ganti dengan barang yang utuh sesuai dengan orderan GBO/calon GBO yang bersangkutan serta menanggung seluruh biaya pengiriman.
  3. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card.
  4. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggungjawab).
  5. Tiap-tiap GBO berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 10 Penjualan Produk

  1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Dalam melakukan penjualan produk, GBO dilarang Memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh perusahaan.
  3. Penjualan produk GEMMA INDONESIA bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung / Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.

Pasal 11 Jaminan Kepuasan (customer satisfaction guarantee)

  1. Setiap produk GEMMA INDONESIA memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli GBO maupun konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal pembelian. Produk yang dikembalikan minimal tersisa 50%
  2. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
  3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).

BAB VI PEWARISAN KEANGGOTAAN

Pasal 12 Pewarisan Keanggotaan

  1. Bila GBO meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran GBO.
  2. Kematian GBO harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya kepada perusahaan langsung ke kantor pusat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kematian. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.
  3. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PERUSAHAAN akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan. Akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
  4. Ahli waris yang akan menggantikan posisi GBO yang meninggal,maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan,antara lain :
    1. Ahli waris tidak terdaftar sebagai GBO GEMMA INDONESIA
    2. Melampirkan bukti surat kematian
    3. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat.
    4. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada,yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut.
    5. Melampirkan foto copy kartu keluarga.

BAB VII. BONUS DAN PAJAK

Pasal 13. Pembayaran Bonus

1. Bonus dan Pengertiannya
  • 1.1. Biaya Pendaftaran adalah GRATIS. Keanggotaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan belanja minimal 1 jenis produk selama masa aktif
  • 1.2. KLASIFIKASI GBO.
    • 1.2.1. Basic belanja akumulasi hingga 25.000 PV, tanpa batas waktu.
    • 1.2.2. Master belanja akumulasi 25.001 - 200.000 PV, tanpa batas waktu.
    • 1.2.3. Manager belanja akumulasi 200.001 - 500.000 PV atau lebih, tanpa batas waktu.
    • 1.2.4. Shop Manager akumulasi 500.001 – 2.000.000 PV atau lebih, tanpa batas waktu. Atau 1.000.000 PV bukan akumulasi.
  • 1.3. GBO baru berhak mendapatkan bonus apabila mencapai klasifikasi Basic dengan pembelanjaan minimal 100.000PV.
  • 1.4. Jenis-Jenis Komisi dan/atau Bonus yang diberikan oleh perusahaan
    1. DIRECT BONUS (BONUS SPONSOR)
      Adalah Bonus sebesar 10% - 15 % dari PV yang dibayarkan atas Belanja dari GBO yang anda sponsori langsung.
      Syarat mendapatkan bonus : minimal pejualan pribadi sebesar 100.000PV
      Periode pembelanjaan : hari Selasa – hari Senin
      Pembayaran bonus : hari Jumat minggu berikutnya
    2. TEAM BONUS (BONUS PASANGAN)
      Adalah bonus sebesar 10-15% dari PV kaki lemah anda, minimal 100.000 PV dikaki lemah.
      Bonus Dihitung harian, dibayarkan mingguan
      Index Konstanta = 52,81 % dari PV
      Periode pembelanjaan : hari Selasa – hari Senin
      Pembayaran bonus : hari Jumat minggu berikutnya
    3. LEADERSHIP BONUS (Bonus Matahari Break Away)
      Adalah Bonus yang anda peroleh dari pertumbuhan grup anda,
      Besarnya bonus di 6% - 17% dari PV omset grup anda
      Syarat mendapatkan bonus : minimal berperingkat GOLD
      Periode pembelanjaan : awal-hingga akhir bulan
      Pembayaran bonus : tanggal 15 bulan berikutnya
    4. MATCHING BONUS
      Adalah bonus yang anda terima sampai dengan 100% dari Leadership Bonus generasi 1 sd generasi 8 dalam group anda
      Periode pembelanjaan : awal-hingga akhir bulan
      Pembayaran bonus : tanggal 15 bulan berikutnya
  1. Semua pembelanjaan dan performa GBO akan diperhitungkan dalam perhitungan bonus.
  2. Bonus akan dibayarkan kepada GBO dalam bentuk transfer, melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.
  3. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab GBO yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus.
  4. GBO diharuskan memeriksa bonus statement yang diterimanya dan segera melapor ke perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya bonus statement bila ada ketidak jelasan.
  5. Perusahaan berhak memotong saldo dari bonus atau intensif GBO jika yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan Perusahaan
  6. Perusahaan mempunyai hak untuk menghentikan bonus seorang GBO yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, bonus tersisa sebelum GBO mengundurkan diri tetap dibayarkan.
  7. Minimal Bonus Rp.100.000,- akan di transfer ke rekening pribadi GBO.
  8. Untuk Bonus Mingguan akan ditransfer setiap hari Jumat, 10 hari setelah perhitungan bonus dilakukan oleh Perusahaan
  9. Untuk Bonus Bulanan akan ditransfer setiap tanggal 15 bulan berikutnya, 15 hari setelah perhitungan bonus dilakukan oleh perusahaan.

Pasal 14. Pajak

  1. Penerimaan Bonus oleh GBO dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap GBO yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada GBO yang bersangkutan
  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang GBO menjadi beban dari tanggung jawab GBO yang bersangkutan.

BAB VIII PELATIHAN DAN PEMBINAAN

Pasal 15 Pelatihan Dan Pembinaan

PELATIHAN
Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada GBO, agar mengetahui dengan jelas mengenai Produk yang dipasarkan, dan cara menjalankan usaha
  1. Perusahaan menyediakan Customer Service untuk Penjelasan Produk setiap saat di Kantor pada jam kerja
  2. Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan produk seminggu sekali
  3. Setiap GBO diwajibkan mampu menjelaskan manfaat Produk sesuai dengan arahan Perusahaan dan tidak melakukan overklaim
  4. Presentasi Peluang Bisnis GEMMA INDONESIA seminggu sekali
  5. Presentasi Bimbingan GBO baru sebulan sekali

PEMBINAAN
Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter GBO yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :
  1. Interpreunership Seminar 3 bulan sekali
  2. Leadership seminar 6 bulan sekali

BAB IX PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI

Pasal 16 Pelanggaran, Pengaduan dan Sanksi

  1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan.
  2. Setiap GBO berhak mengadukan segala tindakan GBO lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :
    1. Data si pelaku (username/nama lengkap)
    2. Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tanda tangan diatas materai 6000
    3. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
  3. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
  4. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan
    keanggotaan sedangkan menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata
    terhadap si pelaku pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan.
    Sanksi atas pelanggaran adalah :
    • 4.1. Teguran secara lisan dan atau tulisan.
    • 4.2. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
    • 4.3. Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
    • 4.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  5. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.

PASAL 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila terjadi perselisihan antara GBO dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negri Jakarta Utara
  2. Dalam hal terjadi perselisihan diantara GBO, Perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik Perusahaan bukan terkait dengan masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu perselisihan TANPA BUKTI TERTULIS dari yang melaporkan.
  3. Dalam hal terjadi perselisihan di antara GBO, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah.

BAB X STOKIST

Pasal 18 Stokist

  1. Ada beberapa kategori Stokist di PT. GEMMA GLOBAL INDONESIA yaitu :
    1. STOKIST
    2. SUB STOKIST (Mobile Stokist)
  2. Persyaratan umum menjadi Stokist dan Sub Stokist adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon Stokist adalah anggota GEMMA INDONESIA dengan klasifikasi seorang MANAGER atau SHOP MANAGER
    2. Mengisi Form Permohonan Menjadi Stockist dan sub Stokist GEMMA INDONESIA
    3. Bersedia di lakukan survey (Jika di perlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau telephone dari perusahaan.
    4. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokist dari perusahaan. Dan siap diberi teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
    5. Bersedia memberikan layanan kepada semua member walaupun bukan jaringannya.
A. STOKIST
  1. Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi selain Persyaratan Umum yaitu :
    1. Pemohon telah meraih klasifikasi Shop Manager
    2. Tidak sedang atau akan menjadi Stokist untuk perusahaan sejenis lainnya.
    3. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif
    4. Bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota.
    5. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
    6. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
    7. g. Besaran investasi awal sebagai Stokis adalah 100 (Seratus) juta rupiah minimal.
  2. Keuntungan Stokist :
    1. Mendapatkan pembinaan khusus dari Perusahaan ketika ada kunjungan ke wilayah terdekat.
    2. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
    3. Mendapatkan sampel-sampel produk secara gratis jika ke depan ada tambahan produk-produk baru.
    4. Mendapatkan Kompensasi biaya gudang dan distribusi Stokist sebesar 5% dari omset bulanan.
    5. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
    6. Apabila stokist mengantar barang atau produk belanja repeat order GBO, maka ia boleh memungut biaya sebagai ganti biaya kirim
B. Sub STOKIST (Mobile Stokist) Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi selain Persyaratan Umum yaitu :
  1. Pemohon telah meraih minimal klasifikasi Manager
  2. Tidak sedang atau akan menjadi Stokist untuk perusahaan sejenis lainnya.
  3. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif
  4. Bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota.
  5. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
  6. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
  7. Besaran investasi awal sebagai Sub Stokist (Mobile Stokis) adalah 10 (Sepuluh) juta rupiah minimal.

Keuntungan Sub Stokist (Mobile Stokist) :
  1. Mendapatkan pembinaan khusus dari Perusahaan ketika ada kunjungan ke wilayah terdekat.
  2. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
  3. Mendapatkan sampel-sampel produk secara gratis jika ke depan ada tambahan produk-produk baru.
  4. Mendapatkan Kompensasi biaya gudang dan distribusi Sub Stokist (Mobile Stokist) sebesar 2% dari omset bulanan.
  5. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
  6. Apabila stokist mengantar barang atau produk belanja repeat order GBO, maka ia boleh memungut biaya sebagai ganti biaya kirim.

BAB XI PENUTUP

Pasal 19 Penutup

  1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan GEMMA INDONESIA diseluruh wilayah Republik Indonesia
  2. Seluruh GBO wajib mematuhi Kode Etik ini.
  3. Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para GBO sekurang-kurangnya 30 hari sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
  4. Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan/diterbitkan oleh perusahaan.
X
  • 2017
    후원수당 지급분포도(전체 판매원에 대한 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 1,906,076,818 13,812,151
    상위1%이상~상위6%미만 466,080,139 669,665
    상위6%이상~상위30%미만 29,609,343 8,940
    상위30%이상~상위60%미만 0 0
    상위60%이상~상위100%미만 0 0
    합계 2,401,766,300
    후원수당 지급분포도(후원수당을 지급받은 판매원만의 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 1,075,747,045 89,645,587
    상위1%이상~상위6%미만 645,445,821 9,491,850
    상위6%이상~상위30%미만 490,162,530 1,701,953
    상위30%이상~상위60%미만 137,935,465 396,366
    상위60%이상~상위100%미만 52,475,439 83,294
    합계 2,401,766,300
  • 2016
    후원수당 지급분포도(전체 판매원에 대한 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 1,161,355,375 12,487,692
    상위1%이상~상위6%미만 230,973,196 493,532
    상위6%이상~상위30%미만 2,653,384 1,180
    상위30%이상~상위60%미만 0 0
    상위60%이상~상위100%미만 0 0
    합계 1,394,981,955
    후원수당 지급분포도(후원수당을 지급받은 판매원만의 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 596,314,147 85,187,735
    상위1%이상~상위6%미만 417,469,155 11,927,690
    상위6%이상~상위30%미만 286,322,703 1,664,667
    상위30%이상~상위60%미만 82,155,767 382,120
    상위60%이상~상위100%미만 12,720,183 44,321
    합계 1,394,981,955
  • 2015
    후원수당 지급분포도(전체 판매원에 대한 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 1,358,075,512 18,107,673
    상위1%이상~상위6%미만 432,801,203 1,151,067
    상위6%이상~상위30%미만 42,704,563 87,689
    상위30%이상~상위60%미만 0 0
    상위60%이상~상위100%미만 0 0
    합계 1,883,581,278
    후원수당 지급분포도(후원수당을 지급받은 판매원만의 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 844,274,739 93,808,304
    상위1%이상~상위6%미만 440,735,452 9,377,350
    상위6%이상~상위30%미만 415,945,623 1,848,647
    상위30%이상~상위60%미만 115,251,412 410,147
    상위60%이상~상위100%미만 17,374,052 46,208
    합계 1,833,581,278
  • 2014
    후원수당 지급분포도(전체 판매원에 대한 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 292,275,791 8,856,842
    상위1%이상~상위6%미만 64,013,431 381,032
    상위6%이상~상위30%미만 2,480,638 3,062
    상위30%이상~상위60%미만 0 0
    상위60%이상~상위100%미만 0 0
    합계 358,769,860
    후원수당 지급분포도(후원수당을 지급받은 판매원만의 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 138,771,680 46,257,227
    상위1%이상~상위6%미만 127,563,752 7,972,735
    상위6%이상~상위30%미만 72,641,942 943,402
    상위30%이상~상위60%미만 16,868,598 175,715
    상위60%이상~상위100%미만 2,923,888 22,491
    합계 358,769,860
  • 2013
    후원수당 지급분포도(전체 판매원에 대한 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 15,110,841 795,307
    상위1%이상~상위6%미만 5,811,400 61,172
    상위6%이상~상위30%미만 15,600 35
    상위30%이상~상위60%미만 0 0
    상위60%이상~상위100%미만 0 0
    합계 20,937,841
    후원수당 지급분포도(후원수당을 지급받은 판매원만의 지급분포도)
    구분 후원수당총지급액(원) 1인당후원수당평균지급액(원)
    후원수당지급액기준 상위1%미만판매원 2,661,394 2,661,394
    상위1%이상~상위6%미만 7,247,893 1,207,982
    상위6%이상~상위30%미만 7,619,942 282,220
    상위30%이상~상위60%미만 2,359,869 65,551
    상위60%이상~상위100%미만 1,048,743 20,974
    합계 20,937,841